Kubu Munarman Hadirkan Saksi Meringankan, Salah Satunya Ketua Jokowi Mania
Munarman sebelumnya didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat.
Salah satunya pada 24 dan 25 Januari 2015.
Jaksa menyebut Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar.
Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri, Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?