Kubu Nyalla Sebut Kejati hanya Mengulang Dalil Lama
Senin, 16 Mei 2016 – 19:48 WIB
Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Sudah ada putusan pengadilan praperadilan yang kesemuanya menyatakan Sprindik Kejati Jatim atas perkara ini tidak sah. PN Surabaya juga menyatakan perkara ini sebenarnya tidak bisa disidik kembali.
Namun, lagi-lagi pada 12 April 2016 dan 22 April 2016 Kejati Jatim menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru terhadap La Nyalla. Kini, penetapan tersangka tersebut kembali digugat di praperadilan dan kini proses sidang tengah berjalan. (jpnn)