Kubu Ponto dan MNC Group Memilih Damai
Kamis, 04 Agustus 2011 – 23:40 WIB
Mediasi yang berlangsung sekitar dua jam itu mempertemukan masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak. Harry Ponto diwakili kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifa. Sedangkan dari pihak MNC Group, tampak Andi Simangunsong.
Dwi Ria Latifa berharap, opsi yang ditawarkan dewan pers dapat memulihkan nama baik Harry Ponto. Seperti memberikan hak jawab disertai permintaan maaf, atau wawancara langsung dengan Harry Ponto guna melakukan klarifikasi.
"Itu tentu dilakukan dalam hal membersihkan nama baik Harry Ponto terhadap berita-berita yang sudah dibuat dan telanjur muncul ke permukaan. Selain itu juga meminta maaf kepada pembaca. Itu yang menarik. Karena masyarakat sudah disuguhkan berita yang tidak benar. Media diminta untuk minta maaf juga terhadap pembaca," urai Ria.