Kubu Prabowo-Gibran Yakin Kandaskan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bedasar.
“Kami berkeyakinan, insyallah kami akan mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan alat bukti yang diajukan oleh para pemohon,” kata Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam konferensi pers di MK, Jakarta, Senin malam (25/3).
Yusril optimistis mereka akan mengandaskan permohonan perkara PHPU yang diajukan kubu 01 dan 03 karena tim ini juga beranggotakan 45 orang advokat kondang dan sangat bereputasi.
“Ada Otto Hasibuan, OC Kaligis, ini bos (Hotman Paris) Maulana Bungaran, Fahri Bachmid, dan lain-lain,” kata Yursil yang juga menjabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Kemudian, ada juga Rivai Kusumanegara, M. Gamal Resmanto, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan, dan sejumlah advokat profesional dan utusan parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Senada dengan Yusril, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengaku pihaknya optimistis mampu mengandaskan dalil-dalil dan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
“Saya memperkuat saja apa yang disampaikan Pak Yusril tadi bahwa kita bisa menghancurkan semua serangan-serangan dari pihak 01 dan 03 dalam permohonannya,” kata dia.
Otto melanjutkan, pihaknya optimistis karena permohonan perkara PHPU kubu 01 dan 03 tersebut cacat formil dan prosedur karena tidak memenuhi syarat-syarat unsur tersebut.