Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Prabowo-Hatta Yakin Putusan DKPP Mendahului MK

Sabtu, 09 Agustus 2014 – 23:20 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Yakin Putusan DKPP Mendahului MK - JPNN.COM
Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menghadiri persidangan di MK. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Razman Arif mengatakan, pihaknya fokus mencari keadilan di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya, menurut Razman, proses pemilihan menjadi titik perhatian karena ditemukan pelanggaran pemilu yang terencana, terstruktur, sistematis dan masif (TTSM) diduga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

"KPU dan Bawaslu telah bekerja sama melakukan kejahatan dengan cara membuka kotak suara mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu kami yakin putusan MK tanggal 8 Agustus lalu memberi konsekuensi hukum yang serius. Artinya majelis hakim MK tidak boleh menerima barang bukti yang diberikan KPU karena sudah masuk kategori sumir, kabur, dan campur aduk karena diperoleh dengan melanggar hukum," kata Razman Arif kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/).

Menurut Razman, surat edaran Ketua KPU Husni Kamil Manik bernomor 1449 tertanggal 25 Juli 2014 yang isinya berupa perintah pembukaan kotak, suara tidak sah. Sementara perintah MK baru keluar Jumat lalu. Sedangkan barang yang disengketakan tidak boleh dibuka kecuali sudah mendapat perintah dari pengadilan dalam hal ini peradilan MK dan DKPP.

"Ingat, putusan hukum itu tidak berlaku surut. Ini artinya, MK baru menyetujui pembukaan kotak suara itu per 8 Agustus bukan per 25 Juli 2014. Ini berarti pembukaan kotak suara sebelumnya yang dilakukan KPU ilegal," tegas Razman.

Karena itu, Razman yakin, konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan KPU ini akan membuahkan keputusan hukum yang dahsyat. Apalagi dalil yang menjadi keputusan DKPP nantinya akan menjadi amar putusan majelis hakim MK.

"Yang menarik dari pernyataan Pak Jimly (Ketua Majelis Hakim DKPP) mengatakan bahwa persoalan pilpres kali ini sangat luar biasa dan mendapat perhatian masyarakat luas. Karena itu Pak Jimly berjanji untuk menyelesaikan persidangan lebih cepat. Nampaknya keputusan DKPP ini akan keluar lebih dulu dari keputusan di MK," ungkap Razman.(fas/jpnn)

JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Razman Arif mengatakan, pihaknya fokus mencari keadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News