Kubu Prabowo Yakin Permohonan Pihak Anies & Ganjar Bakal Ditolak Hakim MK
jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hendarsam Marantoko merasa percaya diri hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024.
Dia berkata demikian saat menjadi narasumber dalam diskusi Menanti Hasil Putusan MK yang disiarkan secara daring, Sabtu (20/4).
"Kami sangat optimis bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak," kata Hendarsam, Sabtu (20/4).
Diketahui, PHPU untuk pilpres 2024 diajukan oleh paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kandidat Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hendarsam menyebutkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang tepat agar permohonan diterima hakim MK.
Toh, dia mengatakan argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terbentur yurisprudensi sidang PHPU untuk Pilpres 2019 sehingga MK bakal menolak permohonan.
"Jadi, kan, kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang ada, undang-undang pemilu dan yurisprudensi yang sudah terjadi belakangan itu dari 2019," lanjutnya.
Hendarsam menilai kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga tidak mampu membahas masalah secara substansial sehingga permohonan bakal ditolak MK.