Kubu Putri Buat Laporan Dugaan Pencabulan Brigadir J, Kamaruddin Beri Jawaban Menohok
Terakhir, untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.
“Jadi, harus dipaparkan semua peristiwa,” kata Patra.
Saat di Bareskrim, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo bertemu dengan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kedatangan pengacara keluarga Brigadir J ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.
Menanggapi langkah kubu Putri tersebut, Kamarudin Simanjuntak mengatakan kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebagai pengalihan isu.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan kubu Putri layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.
“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” ucap Kamarudin menegaskan. (antara/jpnn)