Kubu Raja Sapta Oktohari Puas Setelah Menang Sidang Gugatan Pencemaran Nama Baik
jpnn.com, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia.
Para tergugat itu digugat oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) kasus pencemaran nama baik.
Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.
"Menjatuhkan hukuman kepada tergugat satu, tergugat dua, dan turut tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di sepuluh media cetak nasional dan sepuluh media online nasional," kata Agus di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/5).
Selain permintaan maaf, tergugat dua dan turut tergugat juga diminta menghapus konten di YouTube yang memuat pernyataan yang isinya mencemarkan nama baik Raja Sapta Oktohari.
Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Farlin Marta mengaku puas dengan putusan yang diberikan kepada tergugat.
"Tentunya kami sangat puas dan berterimakasih dengan putusan majelis hakim," kata Farlin dalam siaran persnya.
Farlin juga menjelaskan dari putusan yang diberikan oleh majelis hakim jelas menyebut pernyataan yang diucapkan oleh Alwi Susanto bahwa Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas, adalah tidak benar.