Kubu Raja Sapta Oktohari Puas Setelah Menang Sidang Gugatan Pencemaran Nama Baik
"Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO Sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang," ujar Farlin.
Dirinya juga menyebut pernyataan atau pemberitaan yang diunggah dalam akun YouTube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.
"Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa kliennya itu sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan PT. Forum Berita Indonesia.
Adapun terkait gugatan Rp 200 miliar itu, Farlin menyatakan dengan tegas bahwa kliennya, RSO tidak menginginkan uang para tergugat.
"Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin. (cuy/jpnn)