Kubu Romy Sebut SDA tak Ada Istimewanya
Jumat, 12 September 2014 – 19:58 WIB
"Tidak ada satu pasal dalam AD/ART yang mengaturnya. Baik, pasal mengenai muktamar maupun AD/ART, tak satupun menyebutkan ketua umum itu hanya bisa diberhentikan melalui muktamar," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga memberhentikan Rahmat Yasin dari jabatan Ketua DPW PPP Jawa Barat, karena tersandung kasus hukum.
"Rahmat Yasin digantikan oleh Komaruddin Taher yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat. Jadi yang diberhentikan itu, Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum DPP PPP dan Rahmat Yasin dari Ketua DPW PPP Jawa Barat. Dengan begitu, maka PPP tidak tebang pilih," pungkas Emron Pangkapi.(fas/jpnn)