Kubu Rusli Laporkan Kepengurusan SOKSI
Jumat, 06 Mei 2011 – 22:37 WIB
Laporan kepengurusan Depinas SOKSI yang dipimpin Rusli tambahnya tentu berpedoman pada Undang-undang 1985 nomor 85 mengenai Organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus melaporkan ke Kemendagri. ‘’ Meskipun tidak menjadi keharusan bagi SOKSI, namun kita harap pemerintah dalam hal ini Kesbangpol, Kemendagri mengakui hanya satu organsiasi SOKSI,’’ imbuhnya.
Disebutkannya pula, SOKSi kubu Ade Komaruddin juga telah mendaptarkan kepengurusannya ke pihak Kesbangpol, Kemendagri. ‘’ Kita juga mendapat informasi dari Kesbangpol, SOKSI Ade Komaruddin juga telah mendaptarkan kepengurusannya. Kita berharap Kemendagri memutusakan bahwa SOKSI yang sah adalah yang dipimpin Rusli Zainal, karena terpilih berdasarkan AD/ART dan aturan organisasi,’’ harap Muis mengulangi perkataannya. (yud)