Kubu RZ Siap Gelar Munas SOKSI di Balikpapan
Senin, 07 Juni 2010 – 19:27 WIB
‘’Segala tindakan pendiri dalam kapasitas mengambil alih Munas adalah illegal dan inkonstitusional sehingga tidak perlu diindahkan sama sekalai dan oleh siapapun,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Munas SOKSI yang diselenggarakan Mei lalu di Jakarta menemui jalan buntu yang ditenggarai karena sudah didesain sebelumnya. Ketua SC Munas SOKSI Ali Wongso Halomoan Sinaga dituding dengan sengaja mencetak draf munas tidak lengkap, dengan menghilangkan pasal 41 huruf J dan K dalam tata tertib pemilihan ketua umum.
Pasal itu mengatur Persyaratan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional yang menyebutkan, persyaratan pengurus Depinas figur yang tidak tercela sebagaimana dimaksud pada huruf (J) bahwa sedang tidak terkait masalah hukum, korupsi dan nepotisme. Sedangkan ayat (k) menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili dan bertempat tinggal di Ibukota sebagaimana diatur dalam AD Pasal 3. (awa/jpnn)