Kubu Terdakwa BTS Sebut Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Audit BPKP
Kedua, keterlambatan kontrak pembelian atau purchase order dan keterlambatan pembayaran telah menghambat pelaksanaan pekerjaan.
"Keterlambatan kontrak pembelian ini diakibatkan belum tersedianya anggaran dari sisi negara, yang menyebabkan BAKTI belum bisa menandatangani kontrak," jelasnya.
Ketiga, pengiriman material ke berbagai provinsi yang menaungi wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang sudah dihambat oleh rantai pasok dan mobilisasi yang sangat terbatas karena kebijakan Covid-19.
"Keempat, penundaan terjadi karena adanya gangguan keamanan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat," tuturnya.
Maqdir mengatakan berdasarkan fakta-fakta di atas menjelaskan bahwa penyelesaian pembangunan BTS tetap berlangsung kendati mengalami berbagai kendala, termasuk ketika proses hukum ini berjalan.
"Bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak. Penyelesaian pembangunan BTS ini juga sekaligus membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan," pungkas Magdir. (mcr8/jpnn)