Kubu Terdakwa Century Minta LHP Kerugian Negara
jpnn.com - JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau boleh hari ini diserahkan," kata penasehat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3).
Menurut Luhut, semua dokumen pantas dan tepat untuk disampaikan. Sebab, lanjut dia, persidangan kliennya terbuka untuk umum.
Menanggapi permintaan itu, penuntut umum KPK KMS Roni menyatakan, tidak ada kewajiban penuntut umum memberikan LHP kerugian negara kasus Century kepada kubu terdakwa.
Selain itu, asal mula kasus Century juga berdasarkan adanya LHP kerugian negara BPK.
"Nanti saksi ahlinya ini juga orang BPK. Kami khawatir independensinya terpengaruh karena sejak awal sudah kita kasih (LHP BPK)," ujarnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Aviantara sempat tertunda selama lima menit untuk bermusyawarah memutuskan permintaan penasehat hukum.
Setelah bermusyawarah, majelis mengambil keputusan agar penuntut umum memberikan LHP kerugian negara BPK di kasus Century kepada penasehat hukum terdakwa untuk kepetingan pembelaan.
Jaksa menyetujui hal itu. Namun mereka tidak akan memberikannya saat ini. "Tapi kalau harus diberikan, kita berikan saat ahli bersaksi bukan dari sekarang," ucap Jaksa Roni.