Kubu Terdakwa Century Minta LHP Kerugian Negara
Majelis hakim sepakat bahwa LHP itu diberikan sebelum dilakukan pemeriksaan ahli. "Sebelum nanti pemeriksaan ahli, LHP sudah diserahkan ke penasehat hukum terdakwa," ujar Hakim Aviantara.
Seperti diberitakan, BPK merilis kerugian negara dari kasus Century sebesar Rp 7,4 miliar. Dengan rincian, pada proses penggelontoran FPJP dari BI ke Bank Century, BPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 689.394.000.000.
Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, BPK berhasil menghitung kerugian negara sebesar Rp 6.762.361.000.000. Nilai tersebut merupakan penyaluran modal sementara oleh LPS kepada Bank Century selama 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009. (gil/jpnn)