Kubu Wa Ode Minta KPK Periksa Menkeu
Kamis, 03 Mei 2012 – 12:54 WIB
JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo terkait pengalokasian dana PPID tersebut. "Bukan hanya pimpinan Banggar yang diperiksa dalam kasus DPPID, tapi Menkeu juga harus dimintai keterangan," kata Arbab Paproeka kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
Dia menjelaskan, kalau memang APBN merupakan hasil kesepakatan bersama antara Banggar DPR dengan Pemerintah dalam hal ini Menkeu, kenapa hasilnya berbeda dengan APBN yang diketuk tanggal 6 Oktober 2010.
"Makanya, Menkeu harus diperiksa dan dimintai keterangan mengenai hal ini (DPPID)," tegas Arbab.
JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka meminta Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
Rabu, 20 November 2024 – 11:30 WIB - Hukum
KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
Rabu, 20 November 2024 – 11:03 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
Rabu, 20 November 2024 – 10:59 WIB - Humaniora
Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
Rabu, 20 November 2024 – 10:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Dahlan Iskan
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024 – 07:16 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
Rabu, 20 November 2024 – 06:57 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Ungkap Resep Kemenangan Indonesia Atas Arab Saudi
Rabu, 20 November 2024 – 08:16 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
Rabu, 20 November 2024 – 08:23 WIB