KUHP Baru Tidak Memengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali
Dia menyebut ada hal substansial yang perlu dilihat dari beleid sebelumnya pada Pasal 411, Pasal 412, sampai Pasal 417 di KUHP baru.
"Justru sekarang ada penegasan terhadap subjek hukumnya, yaitu suami, istri, orang tua, dan anak. Ini lebih jelas lagi," tutur Cok Ace.
Oleh karena itu, Wagub Cok Ace mengatakan wisatawan yang datang ke Bali tak perlu khawatir karena pemidanaan terkait pasal perzinaan itu merupakan delik aduan.
"Dan itu hak daripada subjek itu sendiri," tegasnya.
Menurut Cok Ace, pasal-pasal yang ramai dibicarakan pelaku usaha pariwisata di Bali selama sepekan ini justru bentuk penghormatan negara terhadap kemuliaan sebuah pernikahan.
Dengan begitu, katanya, suami istri yang sah diberikan hak untuk menggugat apabila pasangannya melakukan hubungan di luar perkawinan.
"Ini, kan, bagus sekali sebenarnya dan selama ini sudah kita lakukan, seperti suami yang menangkap istrinya dengan orang lain langsung dilaporkan. Itu kan sudah berlaku dari dahulu, tidak ada hal baru," ujar Cok Ace.(antara/jpnn)