Kukar akan Ciutkan Izin Tambang
Selasa, 21 Juni 2011 – 14:40 WIB
SAMARINDA– Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang begitu banyak dengan lahan sedemikian luas di Kutai Kartanegara (Kukar) akan dikurangi. IUP Eksplorasi yang disebut masih sangat besar luasannya di tiga kecamatan, yakni, Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggarong Seberang segera diciutkan. Bupati Kukar Rita Widyasari menegaskan, setelah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) disahkan, Pemkab Kukar mengajukan peraturan daerah (perda) berisi pengurangan luas IUP Eksplorasi.
“Jadi bukan IUP Produksi, tetapi yang masih eksplorasi. IUP Eksplorasi memang tidak bisa dibatalkan, kalau diciutkan, bisa. Itu hak pemerintah,” kata Rita Widyasari ketika ditemui di Kantor Gubernur Kaltim.
Ditanya berapa luasan tambang tersebut, Rita hanya mengatakan, jumlahnya cukup luas. “Ada di peta pertambangan,” katanya.
SAMARINDA– Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang begitu banyak dengan lahan sedemikian luas di Kutai Kartanegara (Kukar) akan dikurangi. IUP Eksplorasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kalbar
Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:00 WIB - Jambi
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:42 WIB - Kalsel
Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:48 WIB - Daerah
Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
Jumat, 03 Mei 2024 – 12:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Hantam Korea 3-1, Indonesia Masuk Semifinal Thomas Cup 2024
Jumat, 03 Mei 2024 – 20:23 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Jojo Lolos dari Lubang Jarum, Indonesia Unggul 2-1 dari Korea
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:41 WIB - Liga Indonesia
Inilah Jadwal Championship Series Liga 1
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:34 WIB - Kriminal
Pemuda 20 Tahun Bunuh PSK di Bali, Jasad Korban Dimasukkan Koper Lalu Dibuang, Sadis
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:30 WIB - Riau
Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:40 WIB