Kuli Bangunan Curi Perabotan di Apartemen, Caranya Sungguh Nekat, Jangan Ditiru
Senin, 14 Juni 2021 – 22:44 WIB
"Ada barang bukti yang dijual khususnya barang elektronik yang kecil, seperti laptop, AC, sepeda itu sudah dijual pelaku lewat aplikasi online," ujar Rinaldo.
Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. BY ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat dan LQ di salah satu indekos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)