Kuli Bangunan Simpan 9 Ribu Butir Pil Koplo
jpnn.com, SURABAYA - Bayu Santoso alias Gendut tertangkap mengedarkan pil koplo jenis dobel L.
Bisnis terlarang tersebut mengantarkan bapak satu anak itu ke dalam jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Candi membekuknya Minggu malam (18/3).
Warga Medokan Semampir, Surabaya, yang indekos di Desa Pepe, Sedati, itu bisa disebut keterlaluan.
Bayu menyasar semua kalangan sebagai calon pembelinya. Bahkan anak yang masih di bawah umur.
"Enggak lihat usia, kalau ada uang ya dilayani," ujarnya di Polsek Candi, Surabaya.
Bayu mendapatkan pasokan pil koplo dari bandar berinisial KD. Barang haram tersebut dikirim dengan sistem ranjau.
"Beli per seribu butir," sebutnya. Bayu menebusnya dengan harga Rp 1,3 juta.
"Dikirim secara ranjau. Biasanya di sekitar tempat kos," jelasnya.