Kumpul Kebo, PNS Kena Sanksi
Senin, 11 Maret 2013 – 07:30 WIB
![Kumpul Kebo, PNS Kena Sanksi Kumpul Kebo, PNS Kena Sanksi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA-Selama tahun 2013, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 50 pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dijatuhi sanksi karena tindakan indisipliner, seperti kawin-cerai tidak sesuai aturan dan penyalahgunaan wewenang pegawai dengan menjadi calo PNS. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB) yang juga Ketua BAPEK, Azwar Abubakar, mengungkapkan, selain menindak 50 pegawai indisipliner pihaknya juga memberhentikan 25 PNS.
"BAPEK memberhentikan 25 PNS, tiga orang diantaranya dilakukan pada awal tahun 2013 ini dalam sidang BAPEK pada tanggal 1 Maret 2013," terang Azwar dalam keterangannya kepada INDOPOS (Grup JPNN), Minggu (10/3) kemarin.
Ditambahkan dia, sejak tahun 2010 tercatat ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 tercatat 89 PNS dan tahun 2012 tercatat 322 PNS. Dari jumlah keseluruhan pegawai indisipliner, yakni 627 PNS, tercatat ada 522 PNS yang dijatuhi hukuman karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
JAKARTA-Selama tahun 2013, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 50 pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dijatuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Mengenal Tradisi Bawa Lari Kambing Sebelum Pemotongan Hewan Kurban
-
138 Jemaah Calon Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci
-
Tinjau Tanggul Tambak Lorok, Jokowi: Ini Mampu Bertahan Hingga 30 Tahun
-
Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Bantu Sesama
-
Crazy Rich Grobogan Joko Suranto Daftarkan Diri Maju di Pilgub Jateng
BERITA LAINNYA
- Sosial
MUI Lebak Kritik Wacana Bansos untuk Korban Judi Online
Selasa, 18 Juni 2024 – 20:50 WIB - Humaniora
Pelaksanaan Haji Dinilai Berjalan Lancar, Wakil Ketua MPR: Tidak Perlu Dibentuk Pansus
Selasa, 18 Juni 2024 – 20:40 WIB - Sosial
Pertamina Berbagi di Hari Raya Iduladha dengan Menyalurkan 4.493 Hewan Kurban
Selasa, 18 Juni 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…
Selasa, 18 Juni 2024 – 19:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Innalillahi, Bocah 3 Tahun di Serang Tewas Digorok Ayah Kandung
Selasa, 18 Juni 2024 – 17:11 WIB - Afrika
Geng Bersenjata Menyerbu sebelum Salat Iduladha, 100 Warga Desa Diculik
Selasa, 18 Juni 2024 – 14:51 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Willy Sagnol Tegaskan Georgia tak Gentar Menghadapi Turki
Selasa, 18 Juni 2024 – 17:25 WIB - Kriminal
Modus Ancam Sebar Foto, Pemuda di Sampang Cabuli Gadis 14 Tahun
Selasa, 18 Juni 2024 – 19:07 WIB - Gosip
Heboh Diisukan Selingkuh dengan Istri Orang, Anji Merespons Begini
Selasa, 18 Juni 2024 – 16:28 WIB