Kumpulkan Sisa Obat Pasien Covid-19, Lalu Dijual Harga Selangit, Perawat Diciduk Polisi
Jebolan Akademi kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, setelah semua obat terkumpul, kemudian para pelaku menjual dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi).
"Jadi, ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan. Kalau sudah terkumpul, dia mainkan harganya," tutur Yusri Yunus.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kemudian, Pasal 62 junto Pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: