Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Tekankan Hal Ini
Sebelumnya pada Jumat (11/10), Bea Cukai Bekasi juga menggelar CVC ke produsen industri semikonduktor dan komponen elektronik serta perangkat medis dan alat Kesehatan, PT PHC Indonesia.
Dalam kunjungan ini, Yanti mengatakan pemberian izin fasilitas kepabeanan ini telah memberikan konstribusi positif pada industri dalam negeri, berupa penyerapan bahan baku, perbaikan mata rantai pasok, mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian, dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Untuk penyerapan tenaga kerja sendiri, pemberian izin kawasan berikat terus diharapkan mampu menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan, baik berupa penyerapan tenaga kerja maupun terbukanya peluang usaha di sekitar perusahaan,” ungkap Yanti.
Finance Director PT PHC Indonesia Faqih Rusdiana menyebutkan memiliki 577 orang tenaga kerja dalam mendukung perputaran proses bisnis perusahaannya.
“Kami selalu berusaha dengan maksimal dan berkomitmen agar tetap patuh terhadap regulasi mengingat banyaknya manfaat dari pemberian fasilitas kawasan berikat yang dapat kami gunakan,” ujar Faqih. (mrk/jpnn)