Kunker ke Polda Metro dan BNNP DKI, Komisi III Singgung Oknum Polisi Nakal dan Narkoba
Sisi lain, Habib Aboe mengungkap pula bahwa banyak keluhan dari masyarakat yang menceritakan mereka sangat sulit mendapatkan akses untuk menemui atau memberikan pendampingan hukum, utamanya terkait kasus aksi demonstrasi.
Menurutnya, keluhan serupa juga datang dari organisasi bantuan hukum yang resmi terdaftar di Kemenkum dan HAM.
Ia mencontohkan ketika mereka mendampingi peserta aksi demonstrasi terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, seorang oknum tidak memberikan akses pendampingan.
“Padahal, pendampingan hukum adalah hak asasi yang harus diberikan kepada semua orang,” tegas Habib Aboe.
Selain itu, Habib Aboe menambahkan, ada beberapa masukan terkait pendampingan tahanan untuk orang miskin.
“Ada beberapa catatan untuk polda dari para pengacara pro bono,” tegas sekretaris jenderal (Sekjen) PKS itu.
Pertama, kata Habib Aboe, akses penyuluhan di rutan Polda dan Polres sangat tertutup padahal undang-undang terkait bantuan hukum memberikan program ini. “Ini resmi program melalui Kemenkum dan HAM,” tegasnya.
Kedua, lanjut Habib Aboe, rutan Polda dan Polres tidak tahu cara membuat surat keterangan miskin.