Kuntoro Tolak Pengunduran Herman
Minggu, 01 Agustus 2010 – 08:17 WIB
Meski demikian, Yunus tidak bersedia mengungkapkan hasil klarifikasi tersebut. Pasalnya, PPATK tidak berwenang mengungkapkan hasil analisis rekening mencurigakan yang dibuatnya. "Bukan kewenangan kami untuk menjawab. Kewenangan itu ada di Kejaksaan dan Kepolisian," tuturnya.
Yunus berharap Polri mampu menyelesaikan masalah tersebut secara transparan dan mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan korps. "Masih banyak lembaga yang lebih mementingkan korps dibandingkan kebenaran," pungkasnya. (owi/agm)