Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship 2023 Bertambah, Cek Infonya di Sini

Minggu, 11 Desember 2022 – 22:25 WIB
Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship 2023 Bertambah, Cek Infonya di Sini - JPNN.COM
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Kamis (24/11/2022). (FOTO ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Dia berharap dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) dapat menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai rekrutmen tersebut agar makin banyak yang mendaftar.

Beasiswa itu dapat diikuti oleh calon penerima bantuan pendidikan yang telah mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan di laman https://bandikdok.kemkes.go.id/.

Membuat surat pernyataan calon peserta Program Bantuan Pendidikan dan Fellowship, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), peserta aktif BPJS Kesehatan, dan tidak sedang proses pindah penugasan/mutasi.

Setelah mengikuti pendidikan dalam program bantuan pendidikan dokter (bandikdok) dan fellowship, para penerima beasiswa akan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan pengusul.

Untuk dokter spesialis-subspesialis, akan ditempatkan di rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan Kemenkes, dan kementerian/lembaga lain.

Dokter layanan primer ditempatkan di UPT Kemenkes dan pusat kesehatan masyarakat daerah provinsi/kabupaten/kota.

Sementara, fellowship ditempatkan di UPT Kemenkes dan rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pendaftaran beasiswa dibuka sejak 9 Desember sampai 23 Desember 2022. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui portal https://bandikdok.kemkes.go.id atau email di tim1.ditpennakes@gmail.com, demikian Arianti Anaya.(antara/jpnn)

Kemenkes menambah kuota beasiswa kedokteran spesialis dan subspesialis, serta fellowship 2023. Begini penjelasan lengkapnya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News