Kuota Haji Dipangkas, Negara Rugi Rp 500 M
Jumat, 14 Juni 2013 – 09:34 WIB
”Pembayaran uang muka tersebut diperuntukan bagi sewa perumahan, katering, transportasi dan berbagai operasional lain,” imbuh mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini.
Dari kerugian ini, Anggito, mengatakan pemerintah Indonesia akan meminta kompensasi ganti rugi kepada pemerintah Arab Saudi. Karena kebijakan tersebut dianggap mendadak dan diberlakukan sepihak.
Dalam pelayanan haji, dia menyebutkan, pemerintah Indonesia telah melakukan persiapan sejak jauh hari. Dengan memperhitungkan jumlah kuota yang telah ditetapkan pemerintah Saudi sebelumnya. ”Ini konsekuensi dari kontrak yang telah dibangun. Dalam kontrak tersebut juga diatur persoalan ganti rugi,” ucapnya.