Kuota Haji Tambahan untuk ONH Plus
Jumat, 06 November 2009 – 15:40 WIB
Dengan penambahan kuota bagi jemaah haji khusus itu, berarti kini jumlah jemaah haji "kelas elit" itu total menjadi 17.241 orang. "Bagi jemaah calon haji reguler, sistem pendaftaran haji diterapkan dengan prinsip first come first served, melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) online dan real time sepanjang tahun," papar Menteri Agama pula.
Sebenarnya, kuota haji sendiri ditetapkan dalam MoU antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, yang mengacu pada KTT OKI tahun 1986 di Amman, Yordania. Hitungannya sebesar satu per mil (1/1.000) dari jumlah umat Islam. "Tahun 2009 ini, Indonesia semula memperoleh kuota sebanyak 207.000 orang, dengan perincian 191.000 orang untuk haji reguler dan 16.000 orang untuk haji khusus. Tapi haji khusus (kemudian) dapat alokasi tambahan 3.000 orang, namun yang terpakai 1.241 orang," ujar Suryadharma lagi. (gus/JPNN)