Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuota KIP Kuliah Dipegang Penuh Kemendikbudristek, Kewenangan Kemenag Dipangkas

Rabu, 12 Mei 2021 – 20:56 WIB
Kuota KIP Kuliah Dipegang Penuh Kemendikbudristek, Kewenangan Kemenag Dipangkas - JPNN.COM
Kartu Indonesia Pintar. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai 2021.

Sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggung jawab atas mahasiswa Prodi Agama yang berada pada universitas binaan Kemendikbudristek. 

“Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3% menurut data Bappenas RI,” katanya, Rabu (12/5).

Dengan demikian, lanjut Ruchman, program studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), al-Ahwalus Syahsiyyah, Muamalah, Ekonomi Islam, Perbankan Syariah’, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan sejenisnya, akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.

“Sebelumnya, ini menjadi tanggung jawab Kemenag walau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi," terang mantan Aktivis Mahasiswa ’98 ini.

Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno. Dia menyambut baik atas upaya berbagi tanggung jawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama di bawah Kemendikbudristek. 

“Ini hal positif sebagai amanat undang-undang untuk memperluas akses dan mutu pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi,” jelasnya.

Kemendikbudristek mendapatkan kewenangan penuh mengelola Kuota KIP kuliah yang tadinya sebagian dipegang Kemenag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close