Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuota PPPK 2022 Berkurang Drastis, Ini Penjelasan Pemerintah 

Selasa, 13 September 2022 – 19:39 WIB
Kuota PPPK 2022 Berkurang Drastis, Ini Penjelasan Pemerintah  - JPNN.COM
Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuota nasional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini berkurang banyak.

Tercatat kuota PPPK 2022 secara nasional yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebanyak 530.028. Itu merupakan data per 6 September 2022.

MenPAN-RB Azwar Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2022, di Jakarta, Selasa (13/9) mengungkapkan jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga jesehatan, dan 27.608 PPPK renaga teknis.

Kuota PPPK 2022 Berkurang Drastis, Ini Penjelasan Pemerintah 
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat rapat bersama MenPAN-RB Azwar Anas. Foto: Humas KemenPAN-RB

Berkurangnya kuota PPPK 2022 terutama untuk nakes, menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, karena fakta masih banyaknya daerah yang belum mengajukan formasi PPPK 2022. Ini aneh, mengingat cukup banyak Pemda yang membutuhkan PPPK, salah satunya formasi tenaga kesehatan (nakes).

"Saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata," kata Bima Haria Wibisana.

Dia menyebutkan beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis. 

Pemerintah memberikan penjelasan mengapa kuota PPPK 2022 secara nasional berkurang banyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News