Kuota Premium Jawa, Madura, dan Bali 4,3 Juta Kiloliter
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan penyaluran premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebesar 4,3 juta kiloliter.
Hal itu membuat kewajiban PT Pertamina (Persero) menyalurkan premium sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) tahun ini mencapai 11,8 juta kiloliter.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Fanshurullah Asa mengatakan, tambahan tersebut sudah wajib disalurkan Pertamina akhir Mei.
”Tadi kami hitung lebih kurang 2.090 SPBU. Mulai hari ini (kemarin) sampai nanti Desember,” ujar Fanshurullah, Rabu (30/5).
Kewajiban Pertamina menyalurkan premium di Jamali tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.
Aturan tersebut merupakan revisi dari Perpres 191/2014 yang tidak mewajibkan Pertamina menyalurkan premium di Jamali.
Sebelum peraturan tersebut terbit, status premium di Jamali merupakan jenis BBM umum (JBU).
Hal itu sama dengan pertalite, pertamax, dexlite, maupun pertamax turbo.