Kupu-Kupu Malam, Preman, dan Pejudi Semuanya Habis Disikat Polda Jambi
jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi bersama seluruh jajaran telah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Siginjai 2022.
Selama 20 hari pelaksanaan operasi, total ada 1.247 kasus pelanggaran yang ditindak.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan dalam operasi itu pihaknya menyasar pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan seperti perjudian, prostitusi, miras, premanisme, dan senjata tajam.
"Kemudian geng motor, pornografi, dan pornoaksi serta penyalahgunaan senjata api," ujar dia kepada wartawan di Jambi, Jumat (16/12).
Selama operasi, tim satuan tugas yang bertugas mendatangi lokasi atau tempat-tempat yang rawan akan terjadinya kegiatan yang meresahkan, seperti kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel,
penginapan, indekos, dan sebagainya.
"Hasil yang didapat dari kegiatan Operasi Pekat II Siginjai 2022 Polda Jambi dan jajaran adalah sebanyak 1.247 kasus," kata dia.
Mulia pun memerinci hasil operasi itu, yakni miras sebanyak 675 kasus, parkir liar 246 kasus, pungli 116 kasus, asusila 123 kasus, judi 14 kasus, dan premanisme 73 kasus.
"Dari hasil yang didapat kasus yang paling banyak ditemukan adalah 675 kasus miras dan 246 kasus parkir liar," ujar Mulia.