KUR Hanya untuk Peminjam Baru
Jumat, 29 Mei 2009 – 18:25 WIB
BI, lanjutnya pula, telah mengambil kebijakan-kebijakan yang bertujuan memberikan keleluasaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit. Ketentuan tersebut mencakup perpanjangan masa transisi penerapan Basel II untuk penghitungan beban modal resiko operasional, penyederhanaan tatacara pembukaan kantor bank termasuk syariah, penyesuaian bobot ATMR untuk kredit usaha kecil dengan scheme penjaminan, serta penyesuaian tatacara penilaian kredit dalam jumlah tertentu. Di samping itu, juga ada pemberian fasilitas transaksi USD repurchase agreement (repo) bagi perbankan, serta pengurangan kewajiban pembentukan penyisihan penghapusan aktiva non-produktif untuk abandoned assets.
Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa banyak juga pengusaha skala menengah atas yang mengajukan pinjaman KUR tersebut. Padahal katanya pula, sudah ada ketentuan bahwa KUR hanya untuk peminjam baru.