KUR Khusus Peternak Kurangi Ketimpangan dan Kemiskinan
Senin, 10 Desember 2018 – 01:41 WIB
PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT Pengayom Tani Sejagad menjadi offtaker.
Darmin mengimbau bank penyalur KUR turut mendukung program khusus peternakan rakyat tersebut.
Caranya, membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta dokumen pendukung lain dalam pengajuan KUR.
Menurut dia, kekurangan persyaratan justru harus dibantu bank lantaran terbatasnya pengetahuan peternak kecil terhadap KUR.
’’Selain itu, penarikan KUR sebaiknya dilakukan dengan sistem kartu. Jadi, peternak menarik KUR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan,’’ kata Darmin. (rin/c14/fal)