Kurang Ajar, Eks Debt Collector Menjual Pil Koplo ke Pelajar
jpnn.com - BATANG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang pada Kamis (18/8) meringkus Tego Wandiro, warga Babadan, Kecamatan Limpung. Pasalnya, Tego ketahuan menjadi pengedar pil koplo jenis dextromethorphan dan trihexyphenidyl di kalangan anak-anak sekolah.
Kepala BNN Kabupaten Batang, Teguh Budi mengatakan, penangkapan atas Tego berawal dari laporan para guru dan siswa di sekitar wilayah Limpung. Sebab, banyak siswa yang mengosumsi kedua pil obat batuk tersebut.
Selanjutnya BNNK Batang menugaskan Kasi Brantas, Kompol Syafril untuk menindaklanjuti laporan itu. “Hasilnya, dari penyelidikan didapati pil-pil tersebut bersumber dari sekitar Alun-Alun Limpung dan muncul nama pengedarnya,” kata Teguh seperti diberitakan Radar Semarang (Jawa Pos Group).
Setelah melakukan penyelidikan, BNNK Batang akhirnya mendapat nama Tego. Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 ribu butir dextromethorphan, 5 ribu butir trihexyphenidyl, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 6,6 juta.
Yang memprihatinkan, pil dextro yang peredarannya sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan itu ternyata sudah kedaluwarsa. Beruntung, 25 ribu butir pil dextro dan trihex yang telah siap edar berhasil disita petugas BNNK Batang.
Tego mengaku sudah tiga tahun terakhir ini menjual obat-obatan terlarang itu di sekitar Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. “Saya sudah tiga tahun jualan ini, jualnya cuma di sekitar Kecamatan Limpung saja,” jelas dia.
Namun, ia tak menampik bahwa obat-obat itu ia jual ke kalangan pelajar. Setiap paket dimasukkan dalam klip plastik dijual seharga Rp 5 ribu-Rp 10 ribu per paket.
“Kalau per butir saya jualnya Rp 1.000. Tapi rata-rata saya bungkus paketan Rp 5 ribu isi lima butir dan Rp 10 ribu isinya 10 butir,” jelasnya.