Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai membayar kekurangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan April 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Suwandi mengatakan, anggaran untuk pembayaran kekurangan gaji PPPK itu dari APBD Perubahan 2024.
"Sesuai komitmen pemerintah daerah kekurangan gaji PPPK itu diupayakan melalui APBD Perubahan 2024," kata Suwandi di Bima, Selasa (22/10).
Dia menyebutkan, jumlah PPPK yang dibayarkan kekurangan gaji tersebut sebanyak 2.762 orang yang tersebar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Adapun total anggaran kekurangan gaji yang dibayarkan itu senilai Rp11,4 miliar.
"Anggaran Rp11,4 miliar itu mencakup gaji pokok senilai Rp8,7 miliar dan tunjangan senilai Rp2,7 miliar," katanya.
Dia mengatakan acuan pembayaran gaji yang dimulai pada bulan April tersebut mengingat tenaga PPPK dimaksud telah diberikan SK terhitung mulai tanggal (TMT) 18 Maret 2024 dan SK penugasan terhitung tanggal 1 April 2024.
"Sehingga pembayaran gaji PPPK terhitung mulai April 2024," katanya.