Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto
Rabu, 18 Mei 2022 – 11:49 WIB
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket, sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga bila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," tutur Rivan.(chi/jpnn)