Kurang dari 24 Jam, Penjambret Sadis Ini Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orangnya
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 06:13 WIB
Kepada polisi, Aswin mengakui semua perbuatannya.
Hanya saja, kata Ipda Dedy, polisi masih perlu mendalami keterangan pelaku terkait motif hingga berapa kali pelaku melakukan aksi serupa.
"Pelaku masih diperiksa secara intens dan sedang didalami apakah dia juga terlibat dengan kejadian serupa yang terjadi di beberapa wilayah" tandasnya.
Ditambahkannya, Aswin dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (mcr14/jpnn)