Kurang dari 24 Jam Polisi Menangkap Pembacok Pelajar yang Tewas di Jalan Palembang
“Tepat di Jalan KH Azhari ketiga pelaku ini membacok korban FP menggunakan celurit, hingga ditemukan tewas paginya dengan luka parah oleh warga,” kata dia.
Bahkan dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui masih ada 12 pelaku pembacokan lainnya yang saat ini sedang dalam buruan, di antaranya yakni berinisial B dan F, warga Seberang Ulu I.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang beserta barang bukti sebilah pedang dan celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban FP selaku pelajar SMA swasta di Palembang.
"Penyidik menjerat ketiganya melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara," kata Anwar. (antara/jpnn)