Kurang dari Seminggu, Polres Jakarta Selatan Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu dan Ganja
Selasa, 08 Juni 2021 – 20:44 WIB
Hasil penangkapan IF, polisi mengamankan barang bukti 644 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: