Kurang Jumlah Perempuan, Verifikasi PKPI Terganjal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, persyaratan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum lengkap saat dilakukan verifikasi faktual di tingkat pusat.
Penyelenggara memberikan waktu bagi partai pimpinan AM Hendropriyono itu untuk melengkapi persyaratan terkait jumlah keterwakilan perempuan hingga Selasa (30/1).
"Untuk syarat kepengurusan dan domisili kantor sudah memenuhi syarat. Tinggal syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen, belum memenuhi syarat. Harusnya minimal sepuluh orang, tadi (yang hadir,red) hanya sembilan orang. Jadi kurang satu orang," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKPI, Jakarta, Senin (29/1).
Jumlah diketahui setelah sebelumnya penyelenggara mencocokkan antara data pengurus DPN PKPI yang didaftarkan dengan jumlah sebenarnya.
Menurut Komisioner KPU lainnya Evi Novida Ginting, dari 39 pengurus yang didaftarkan, diketahui ada tujuh pengurus yang mengundurkan diri.
Masing-masing empat laki-laki dan tiga perempuan. Dengan demikian total kepengurusan di tingkat pusat PKPI 32 orang.
"Dari 32 kepengurusan yang ada, jika diambil 30 persen itu 9,6. Dibulatkan ke atas, maka perlu 10 orang perempuan di kepengurusan. Tadi yang hadir hanya sembilan orang. Satu nama tidak hadir," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono mengatakan pihaknya siap memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi.