Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kurang Jumlah Perempuan, Verifikasi PKPI Terganjal

Senin, 29 Januari 2018 – 20:14 WIB
Kurang Jumlah Perempuan, Verifikasi PKPI Terganjal - JPNN.COM
Ketua Umum DPN PKPI AM Hendropriyono berbincang dengan sejumlah Komisioner KPU, saat dilakukan verifikasi faktual di kantor DPN PKPI, Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, persyaratan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum lengkap saat dilakukan verifikasi faktual di tingkat pusat.

Penyelenggara memberikan waktu bagi partai pimpinan AM Hendropriyono itu untuk melengkapi persyaratan terkait jumlah keterwakilan perempuan hingga Selasa (30/1).

"Untuk syarat kepengurusan dan domisili kantor sudah memenuhi syarat. Tinggal syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen, belum memenuhi syarat. Harusnya minimal sepuluh orang, tadi (yang hadir,red) hanya sembilan orang. Jadi kurang satu orang," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKPI, Jakarta, Senin (29/1).

Jumlah diketahui setelah sebelumnya penyelenggara mencocokkan antara data pengurus DPN PKPI yang didaftarkan dengan jumlah sebenarnya.

Menurut Komisioner KPU lainnya Evi Novida Ginting, dari 39 pengurus yang didaftarkan, diketahui ada tujuh pengurus yang mengundurkan diri.

Masing-masing empat laki-laki dan tiga perempuan. Dengan demikian total kepengurusan di tingkat pusat PKPI 32 orang.

"Dari 32 kepengurusan yang ada, jika diambil 30 persen itu 9,6. Dibulatkan ke atas, maka perlu 10 orang perempuan di kepengurusan. Tadi yang hadir hanya sembilan orang. Satu nama tidak hadir," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono mengatakan pihaknya siap memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi.

Satu pengurus perempuan di PKPI tidak hadir sehingga tak bisa dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close