Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman Mati
jpnn.com - MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mawardi, yang merupakan kurir 1,3 ton ganja.
"Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/6).
Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mawardi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.
"Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim ketua.
Setelah mendengar amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi akan melakukan banding.
Adapun vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.
Sebelumnya, JPU mengatakan bahwa pada 11 Desember 2022 sekitar 20.00 WIB, terdakwa bertemu Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.