Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kamis, 19 Oktober 2023 – 07:30 WIB
Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar - JPNN.COM
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara

jpnn.com - MEDAN - Jaksa penuntut umum Maria FR Tarigan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa perkara narkoba, Saiful AG dan Marzali. 

Saiful yang merupakan warga Lampung Tengah dan Marzali warga Riau itu merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara terhadap Saiful AG dan Marzali dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Maria FR Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/10).

Menurut Maria, berdasar fakta persidangan, dua terdakwa itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Maria menjelaskan inti pasal itu ialah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram. 

Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa pun mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, hal yang meringankan tidak ada," ucap Maria. 

Setelah pembacaan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memutuskan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukumnya.  

Sebelumnya, dakwaan JPU menyatakan pada 10 Juli 2023 terdakwa Saiful AG ditawari oleh Hakim Citra (lidik) untuk menjemput sabu-sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan upah Rp 40 juta.

Kurir sabu-sabu empat kilogram dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close