Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kurir Bawa Sabu-Sabu 1 Kilogram, MNO jadi DPO Polres Lhokseumawe

Rabu, 12 Mei 2021 – 21:14 WIB
Kurir Bawa Sabu-Sabu 1 Kilogram, MNO jadi DPO Polres Lhokseumawe - JPNN.COM
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (12/5/2021). Antara Aceh/HO/Polres Lhokseumawe

Selanjutnya, polisi memantau di sekitar Jalan Elak.

Sekitar pukul 17.30 WIB, muncul mobil yang dicurigai membawa sabu-sabu.

Polisi mengejar mobil tersebut dan menangkap kedua tersangka," kata AKBP Eko.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut seorang pria berinisial MNL, warga Aceh Timur.

Pria berinisial MNL ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Eko, kedua pelaku mengaku diupah Rp5 juta membawa sabu-sabu tersebut ke Kota Banda Aceh

"Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polres Lhokseumawe menetapkan MNO sebagai DPO, setelah polisi menangkap dua kurir yang membawa satu kilogram sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close