Kurir dan Penadah Buku Nikah Palsu Berhasil Diciduk
Pemerintah Siapkan Pengacara, Jika Proses Hukum Berjalan di Arab SaudiSelasa, 09 Oktober 2012 – 06:26 WIB
Tene menerangkan jika ada banyak kemungkinan proses hukum yang akan dijalani oleh para WNI yang terlibat dalam peredaran buku nikah palsu ini. Dia mengatakan, jika penyelundupan buku nikah palsu ini juga melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi, maka mereka bertiga akan diproses oleh polisi setempat. Hingga ke tahap persidangan.
Jika kemungkinan proses hukum mereka dilakukan di Arab Saudi, Tene mengatakan pemerintah Indonesia siap menghadirkan pengacara atau pembela. "Hak sebagai tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan perlindungan dari pembela atau pengacara tetap wajib kita penuhi," katanya.
Kemungkinan berikutnya adalah, ada keputusan dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia untuk mendeportasi mereka bertiga. Jika upaya ini yang terjadi, maka proses hukum untuk ketiga orang ini akan dijalankan di tanah air.