Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 20 Oktober 2017 – 07:10 WIB
Tuntutan serupa ditujukan kepada terdakwa Ayub. Keduanya dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Roginta menganggap mereka terbukti bersalah karena membawa ganja. Ayub yang juga tukang ojek online membawa 5 kg ganja.
Sementara itu, Bayu ditangkap dengan barang bukti 4 kg ganja.
Ganja tersebut diambil keduanya di sebuah kantor ekspedisi di Gresik 14 Mei lalu.
Sebelumnya, mereka dihubungi Yogi, bandar yang juga narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. (aji/c18/ano/jpnn)