Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumut, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - MEDAN - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pria berinisial H (38) yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan H dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, Minggu (11/2).
Hadi menambahkan saat penangkapan, ditemukan barang bukti 13 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram dan lainnya.
"Barang bukti barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 13 kilogram," ujar di Medan, Senin (12/2).
Menurut Hadi, penangkapan pelaku berawal saat Ditresnarkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pria berinisial H mengendari sepeda motor membawa narkoba.
"Dari laporan itu personel bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," ungkapnya.
Hadi mengatakan pelaku berinisial H itu mengaku akan mengantarkan barang bukti sabu-sabu kepada seseorang berinisial F (dalam penyelidikan) bertempat di salah satu SPBU di Besitang, Langkat.
Hadi mengatakan pelaku H telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.