Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi

Minggu, 11 Februari 2024 – 22:53 WIB
Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi - JPNN.COM
Konferensi pers pengungkapan kasus 111 kg sabu-sabu dan 131.695 pil ekstasi di Mapolda Sumsel, di Palembang, Minggu (11/2/2024). Foto: ANTARA/ M IMAM PRAMANA

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pemilik 111 kilogram sabu-sabu dan 131.695 pil ekstasi di Kota Palembang diburu jajaran Polda Sumsel.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmat Wibowo mengatakan RK kini masuk daftar pencarian (DPO) buronan. Dia menyebut RK sebagai bos dari ketiga pelaku lainnya yakni HR, PJ, PN yang kini sudah diamankan di Mapolda Sumsel.

"RK merupakan buronan yang biasa memerintahkan ketiga pelaku dalam jumlah yang besar melalui WhatsApp Call. RK merupakan warga asal Kota Medan, Sumatera Utara," ungkap Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Sumsel di Palembang, Minggu.

Kapolda menegaskan RK akan terus diburu hinggal tertangkap untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Sementara itu HR, PJ, PN merupakan orang suruhan RK berperan sebagai agen yang menampung narkoba di rumah yang disebut pelaku gudang.

Irjen Rachmat menerangkan bahwa HR ditangkap pada Kamis 1 Februari 2024 di Jalan lintas Palembang-Betung melalui informasi yang didapat dari masyarakat.

Sedangkan PN ditangkap di hari yang sama diduga hendak melakukan pertemuan dengan HR.

"Kediaman PN digeledah kemudian PJ merupakan istrinya kedapatan menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam rumahnya," katanya.

Seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pemilik 111 kilogram sabu-sabu dan 131.695 pil ekstasi di Kota Palembang diburu jajaran Polda Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News