Kurir Narkoba Divonis 17 Tahun Penjara
jpnn.com - jpnn.com - Wong Ying Ching, Koo Jia Jiat, dan Leslie Chung Wai, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (28/2).
Pada sidang ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan ketiganya terbukti bersalah. Karena itu Leslie Chung Wai dan Koo Jia Jiat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun. Sedangkan Wong Ying Ching dihukum lebih rendah, yakni 16 tahun penjara. Ketiganya juga didenda sebesar Rp 1 miliar.
”Ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primer, yakni Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” tegas Didiek dalam persidangan kemarin.
Menurut Didiek, pertimbangan putusan bersalah di dakwaan primer, dikarenakan dakwaan JPU yang disusun secara subsidaritas.
”Namun karena terbukti bersalah di dakwaan primer, dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi,” jelas dia seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Lebih lanjut, hal yang memberatkan putusan tersebut dikarenakan perbuatan ketiganya bertentangan dengan gencarnya pemberantasan narkotika.
”Perbuatan ini juga berpotensi meningkatkan pecandu narkotika,” ujar dia.