Kurir Narkoba Divonis 17 Tahun Penjara
Rabu, 01 Maret 2017 – 23:09 WIB
Sementara pertimbangan hukuman yang lebih rendah terhadap Wong Ying Ching, dijatuhkan berdasar fakta persidangan. Kata Didiek, di persidangan perbuatan terdakwa dilakukan dengan alasan untuk membayar utang sebesar RM 60 ribu atau setara Rp 120 juta.
”Kita pertimbangkan juga anak kandung terdakwa yang belum genap berusia satu tahun,” beber Didiek.
Atas putusan majelis hakim, JPU maupun penasihat hukum terdakwa memutuskan untuk menerimanya. Kedua pihak memilih untuk tidak melakukan banding.
”Kami menerima hasil putusan hakim,” kata Sahdi, JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB.(JPG/dit/r2/fri)